Sebelum perkara ini dilaporkan ke polisi, Nedi mengatakan bahwa kliennya masih terus menunggu dengan sabar sembari masih mengusahakan uang tersebut kembali dengan cara mengirim pesan menagih uang tersebut lewat WhatsApp, dan mendapat jawaban uang kliennya tersebut akan dikembalikan tetapi akan dicicil, klien kami tidak mau karena kesepakatan dan perjanjian diawal tidak seperti itu.
BACA JUGA:Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya Angkat Bicara Soal Bentrok Ambon Vs Palembang, Ini Pernyataannya
Klien kami sudah mendatangi rumah kediaman orang tua NS tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma pada Pukul 19.00 WIB, disana klien kami bertemu langsung dengan terlapor dan orang tuanya.
Klien kami menanyakan kembali mengenai kejelasan uang klien kami kapan akan dikembalikan, tapi jawabannya sama baik terlapor maupun orang tuanya tidak bisa mengembalikan uang tersebut, dan menyampaikan jika mau melapor ke pihak berwajib silahkan karena anak saya tidak bisa dipenjarakan, kata orang tua terlapor.
BACA JUGA:Heboh! Netizen Keluhkan Uang Rp 75 Ribu Ditolak Buat Jajan, Ini Penjelasan Bank Indonesia
"Jawaban serupa juga dilontarkan oleh keluarga terlapor ketika klien kami menanyakan kapan akan mengembalikan uang tersebut, sembari menjawab belum ada uang jika mau melapor silahkan," jelas Nedi dari pengakuan Kliennya.
BACA JUGA:Penipuan Fun Bike Berkedok HUT Jogja, Oknum PNS Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Klien kami mendapatkan info bahwa terlapor sudah pindah ke Bengkulu ikut suaminya, klien kami kembali mendatangi rumah kediaman terduga pelaku penipuan bersama Bapak RT, Ibu , Kakak , dan saudara klien kami.
Pada tanggal 3 Oktober 2024 Pukul 00.30 WIB, dengan tujuan menagih uang klien kami . Secara lugas mereka pun masih menjawab “tidak mempunyai uang”.
Klien kami pun memberikan waktu 1 bulan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian diatas meterai untuk segera melunasi uang tersebut.
"Suami terlapor mengatakan ”saya tidak mau menandatangani surat perjanjian itu”, Jika mau melapor kepada pihak berwenang silahkan,"kata Nedi.
BACA JUGA:Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Prediksi Musim Hujan di Mojokerto 2024 dari BMKG
Selain itu, informasi dari kliennya MN dan LS bahwa uang sebesar Rp 33.450.000, ternyata tidak digunakan untuk kepentingan arisan atau investasi.
Belakangan baru diketahui berdasarkan pengakuan terlapor digunakan untuk kepentingan pribadi, tindakan terduga menggunakan atau mengalihkan uang tersebut kepada orang lain adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari kliennya MN dan LS.
BACA JUGA:Prediksi Musim Hujan di Madiun 2024, BMKG Ungkap Kecamatan Ini Alami Peningkatan Curah Hujan
"Upaya secara kekeluargaan sudah dilakukan klien kami MN dan LS dengan menghubungi yang bersangkutan meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak ada kejelasan dan kepastian dari terlapor, justru yang bersangkutan terkesan menghindar dari tanggungjawabnya," ucapnya.
Dampak mengikuti arisan online ini, MN dan LS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp33.450.000, dengan rincian kerugian masing-masing yaitu: MN sebesar Rp13.000.000 dan LS sebesar Rp20.450.000.
BACA JUGA:OTT di Kalimantan Selatan, KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Lebih
(Hari Adiyono)