Total Harta Kekayaan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Rabu 09-10-2024,09:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Tengah Diberikan Pengetahuan Kebangsaan, Sistem Pemerintahan Hingga Fungsi Mereka

2. Harta Sahbirin Noor berupa alat transportasi dan mesin

- Mobil, Mazda Biante Minibus Tahun 2014, hasil sendiri Rp 175.000.000
- Mobil, Honda CR-V Minibus Tahun 2012, hasil sendiri Rp 160.000.000
- Mobil, Ford Pickup Tahun 2012, hasil sendiri Rp 160.000.000
- Motor, Honda Revo Tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000
- Mobil, Honda HR-V Tahun 2016, hasil sendiri Rp 230.000.000

3. Harta bergerak lainnya Rp 2.324.514.900

4. Kas dan setara kas Rp 8.123.861.373

Itulah laporan rincian harta kekayaan terbaru Sahbirin Noor yang dilansir dari laman LHKPN.

BACA JUGA:Infocus Seharga Rp 40 Juta Lenyap Digasak Pencuri

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Pemprov Kalsel, KPK tak hanya mengangkap Sahbirin Noor.

Namun juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, terdapat juga dua tersangka lainnya yang berasal dari kalangan swasta, meliputi Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Pihak KPK pun telah menahan enam tersangka dalam kasus itu, sedangkan Sahbirin belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan.

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

BACA JUGA:Rumah PNS Pemprov Bengkulu Dibobol, Emas Antam, Laptop dan Uang Tunai Dikuras Maling

Lima orang tersangka yang berstatus sebagai penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dua pihak swasta akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, maupun Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itulah informasi terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh Sajbirin Noor, Gubernur Kalsel yang terjaring KPK karena kasus suap!

Putri Nurhidayati

Kategori :