NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hati-hati! BPOM rilis obat herbal berbahaya untuk ginjal dan jantung, ini daftarnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi merilis daftar 10 produk obat herbal yang dianggap berbahaya bagi kesehatan, khususnya bagi organ ginjal dan jantung.
BACA JUGA:Karyawan Pelabuhan Kehilangan Motor Karena Peristiwa Ini
Pengumuman ini dibuat pada Senin (7/10/2024), dan langsung membuat banyak orang khawatir, terutama mereka yang terbiasa membeli obat-obatan herbal tanpa resep atau pengawasan dokter.
Produk-produk ini, menurut BPOM, dapat menyebabkan kerusakan jantung bahkan gagal ginjal jika dikonsumsi tanpa pengawasan.
Hal ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mudah tergiur oleh iklan obat-obatan yang menjanjikan khasiat instan.
BACA JUGA:5 Cara Scan Barcode Tanpa Aplikasi, Paling Mudah dan Anti Ribet
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini tidak hanya terjadi secara kebetulan, melainkan melalui proses investigasi dan penindakan terhadap sembilan kasus di wilayah Jawa Barat, terutama di Bandung hingga Depok.
Kandungan Berbahaya dalam Obat Herbal
Menurut Taruna, obat-obatan herbal tersebut mengandung sejumlah Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter.
Beberapa bahan kimia yang ditemukan dalam produk tersebut termasuk sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Bahan-bahan ini sering kali disalahgunakan untuk tujuan tertentu, seperti meningkatkan gairah pria atau meredakan gejala nyeri.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, tapi iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah
Namun, penggunaan bahan-bahan tersebut dalam dosis yang tidak tepat, terutama jika tanpa pengawasan medis, dapat menyebabkan efek samping yang sangat berbahaya.
Taruna menyebutkan bahwa konsumsi obat berbahan herbal dengan kandungan BKO bisa mengakibatkan kerusakan organ vital seperti ginjal, hati, hingga jantung. Dalam beberapa kasus, bahkan bisa berujung pada kematian.
"Konsumsi obat herbal tanpa izin edar dan/atau yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan. Bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers pada Selasa (9/10/2024).