8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
Produk-produk ini banyak beredar di pasaran dan sering kali dijual secara bebas, baik melalui toko-toko obat maupun secara daring. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi produk-produk ini tanpa pengawasan medis.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, tapi iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah
Waspadai Obat-obatan Ilegal dan Tanpa Izin Edar
BPOM menegaskan pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan, baik yang bersifat kimiawi maupun herbal.
Obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak melalui proses pengawasan BPOM sangat berisiko untuk dikonsumsi.
Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut sering kali mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Selain itu, BPOM juga mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk obat yang ingin dikonsumsi.
Salah satu cara mudah untuk mengecek legalitas produk adalah dengan memeriksa nomor izin edar pada kemasan produk dan memverifikasinya melalui situs resmi BPOM.
Produk-produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melalui serangkaian uji dan pengawasan ketat, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Perlunya Kesadaran Konsumen
Peran konsumen dalam menjaga kesehatan juga sangat penting. Masyarakat perlu lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan iklan atau testimoni yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Mengonsumsi obat-obatan, terutama yang berbahan herbal, tanpa konsultasi dengan dokter bisa berujung pada risiko kesehatan yang serius.
Taruna Ikrar juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih obat-obatan dan selalu berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum mencoba produk-produk tertentu.
"Jangan sampai terbuai dengan iming-iming khasiat instan yang justru berujung pada kerugian kesehatan. Kesehatan adalah aset utama yang harus kita jaga," pungkasnya.