Viral! Pengendara Motor Ini Pakai Lampu Rem yang Bikin Silau Pengendara Lain, Polisi Beri Hukuman

Kamis 10-10-2024,09:43 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Penyalahgunaan atau pemasangan lampu kendaraan yang tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan penggunaan lampu dapat dikenai hukuman berupa penjara hingga dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Pemasangan lampu LED yang tidak sesuai standar, seperti lampu belakang berwarna putih yang menyilaukan, juga termasuk dalam kategori pelanggaran ini.

Pelanggaran ini dianggap serius karena lampu yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pengguna jalan lain. Lampu yang terlalu terang atau salah warna dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, menyebabkan kecelakaan, dan meningkatkan risiko di jalan raya.

BACA JUGA:Perselisihan Camelia Neneng Vs Masinton Berujung Saling Lapor, Begini Kronologinya

Penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti yang terlihat dalam kasus pengendara motor yang viral karena menggunakan lampu belakang putih, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

Aturan terkait warna, ketinggian, dan penyalaan lampu kendaraan telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan.

Demikianlah, dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan lampu kendaraan, pengendara dapat turut serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.

Sheila Silvina

Kategori :