NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Viral! Pengendara motor ini pakai lampu rem yang bikin silau pengendara lain, polisi beri hukuman.
Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pengendara sepeda motor yang mendapatkan hukuman karena menggunakan lampu belakang berwarna putih yang menyilaukan.
BACA JUGA:Branch Manager BTN Bengkulu Ajak Warga Bengkulu Manfaatkan Program Kredit Agunan Rumah
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram kelakuandijalan, pengendara tersebut terlihat sedang menjalani hukuman dengan berjongkok di belakang motornya untuk merasakan sendiri silau dari lampu yang dipasang pada kendaraan miliknya.
Aksi ini menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan tentang penggunaan lampu kendaraan yang tepat.
Meskipun lokasi dan waktu kejadian tidak disebutkan dalam video, tujuan dari hukuman tersebut jelas, yaitu memberikan efek jera kepada pengendara motor yang memasang lampu belakang berwarna putih.
BACA JUGA:Branch Manager BTN Bengkulu Ajak Warga Bengkulu Manfaatkan Program Kredit Agunan Rumah
Lampu tersebut dinilai sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat berkendara di malam hari.
Dalam video, terdengar suara perekam yang memberikan teguran kepada pengendara.
“Enak tidak? Ya, sama, orang lain juga seperti itu. Jangan ya, dek ya. Itu silau sekali. Ganti ya, kasihan orang (lain). Bisa diganti?” ujar perekam video tersebut, seperti dikutip oleh Kompas.com pada Rabu (9/10/2024).
Hukuman yang Tepat untuk Pelanggaran Lampu Kendaraan
Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menyatakan bahwa meskipun hukuman yang ditampilkan dalam video itu terlihat ekstrem, hal tersebut belum cukup untuk menciptakan efek jera yang signifikan.
Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya ini menekankan bahwa penyitaan kendaraan adalah langkah yang lebih efektif untuk membuat pelanggar merasa jera.
Menurut Budiyanto, penyitaan kendaraan akan memaksa pengendara untuk mematuhi peraturan dan memastikan kendaraannya sesuai dengan standar yang berlaku sebelum dapat digunakan kembali.
"Menurut PP 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat 6, dalam kasus pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan dapat disita hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Budiyanto.
BACA JUGA:Metro dan Banjarmasin Masuk Dalam Deretan 9 Kota Biaya Hidup Termahal di Indonesia
Dengan langkah ini, pelanggar tidak bisa sembarangan mengambil kembali kendaraan mereka.