Viral! Pengendara Motor Ini Pakai Lampu Rem yang Bikin Silau Pengendara Lain, Polisi Beri Hukuman

Kamis 10-10-2024,09:43 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

"Kendaraan hanya bisa diambil setelah pelanggar melengkapi kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau sesuai dengan standar pabrikan," tambahnya.

Budiyanto percaya bahwa penyitaan kendaraan akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar hukuman ringan atau teguran di jalanan.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Cara Lengkap Blokir STNK di Samsat Online, Siapkan Berkasnya Tanpa Mondar Mandir

Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan di Indonesia

Penggunaan lampu pada kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aturan ini mencakup berbagai aspek terkait warna lampu, waktu penyalaan, serta posisi dan ketinggian pemasangan lampu pada kendaraan bermotor.

Berikut adalah beberapa aturan penting terkait penggunaan lampu kendaraan yang wajib diketahui oleh pengendara:

1. Warna Lampu Kendaraan

- Lampu utama (dekat dan jauh): harus berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah (sein): berwarna kuning tua.
- Lampu rem: berwarna merah.
- Lampu posisi depan: berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang: berwarna merah.
- Lampu mundur: berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penerangan untuk nomor kendaraan: berwarna putih.

BACA JUGA:Cara Lengkap Blokir STNK di Samsat Online, Siapkan Berkasnya Tanpa Mondar Mandir

2. Penyalakan Lampu

- Sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu utama pada siang hari, malam hari, serta dalam kondisi tertentu seperti saat hujan lebat atau kabut. Ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan.

3. Ketinggian Lampu

- Lampu utama mobil harus dipasang pada ketinggian yang tidak melebihi 1.500 mm dari permukaan jalan, serta tidak lebih dari 400 mm dari sisi terluar kendaraan.

4. Panjang Pancaran Cahaya
- Lampu utama dekat pada mobil harus dapat memancarkan cahaya paling sedikit sejauh 40 meter ke depan.

Sementara itu, lampu utama jauh harus dapat memancarkan cahaya hingga paling sedikit 100 meter ke depan.

BACA JUGA:Daftar 10 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Cocok untuk Kantong Mahasiswa

Sanksi untuk Pelanggaran Penggunaan Lampu

Kategori :