NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadi tersangka, ini peran Paman Haji Isam dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 12,1 miliar.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang juga merupakan paman dari miliarder Haji Isam terseret Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK.
BACA JUGA:Perselisihan Camelia Neneng Vs Masinton Berujung Saling Lapor, Begini Kronologinya
Sahbirin Noor Diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 12,1 miliar dan 500 dollar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, ia juga disebut mendapatkan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada Minggu (6/10/2024) malam. Dalam OTT tersebut, orang kepercayaan Sahbirin Noor diduga menerima uang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan ada kebiasaan suap atau gratifikasi yang dilakukan seseorang diberikan lewat orang kepercayaan pejabat negara.
BACA JUGA:Simak! Begini Pesan Ulama Terkenal Indonesia untuk Istri agar Rezeki Suami Lancar dan Berkah
Alex menuturkan Sahbirin bisa terseret dalam OTT KPK tadi malam lantaran adanya dugaan bahwa orang kepercayaan Gubernur menerima uang.
"Patut diduga (OTT terkait Sahbirin Noor). Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," ujarnya pada Senin (7/10/2024)
"Dalam banyak kasus memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," jelasnya.
Adapun status tersangka Sahbirin Noor telah ditetapkan pada Selasa (8/10/2024).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (8/10/2024)
BACA JUGA:Daftar 10 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Cocok untuk Kantong Mahasiswa
Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).