Bahkan, rumah tangga mereka hampir saja kandas pada tahun 2023, namun saat itu keduanya memutuskan untuk kembali rujuk.
Meski sempat bersatu kembali, hubungan Dodhy dan Ayu kembali diuji. Pada 28 Maret 2024, Ayu secara resmi menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Cibinong.
BACA JUGA:Catat! Ini 2 Cara Cek Jadwal dan Waktu SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Begini Tahapannya
Perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan menjadi penyebab utama Ayu mengambil langkah untuk mengakhiri pernikahannya dengan Dodhy. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.
"Alasannya, ya, perselisihan dan pertengkaran biasa. Jadi rumah tangga mereka sering terjadi perselisihan dengan berbagai sebab," jelas Dadang dalam wawancaranya di kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Rabu, 15 Mei 2024.
Perselisihan Berawal Sejak Tahun 2020
Dadang Karim lebih lanjut menjelaskan bahwa perselisihan dalam rumah tangga Dodhy dan Ayu sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2020.
BACA JUGA:Viral! Pengendara Motor Ini Pakai Lampu Rem yang Bikin Silau Pengendara Lain, Polisi Beri Hukuman
Sejak saat itu, kehidupan rumah tangga mereka terus diwarnai konflik, yang akhirnya memuncak pada tahun 2023 ketika mereka memutuskan untuk berpisah sementara.
"Perselisihan dalam rumah tangga mereka sudah mulai terjadi pada tahun 2020. Kemudian pada tahun 2023 mereka berpisah, dan pada tahun 2024 gugatan cerai diajukan," ujar Dadang.
Meskipun keduanya menikah di Lampung pada tahun 2007, Ayu yang saat ini berdomisili di wilayah Bogor mendaftarkan gugatan cerainya ke PA Cibinong.
Proses perceraian mereka pun berjalan dengan cukup cepat, mengingat Dodhy tidak pernah hadir dalam persidangan.
BACA JUGA:Branch Manager BTN Bengkulu Ajak Warga Bengkulu Manfaatkan Program Kredit Agunan Rumah
Sidang Perceraian Berjalan Tanpa Kehadiran Dodhy
Dalam proses perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Ayu menjalani sidang tanpa pengacara dan hadir sendiri pada dua kali persidangan, yakni pada 16 April 2024 dan 23 April 2024.
Dodhy sendiri tidak hadir dalam kedua sidang tersebut, sehingga pengadilan mengabulkan gugatan cerai Ayu secara verstek, yaitu putusan pengadilan yang diberikan tanpa kehadiran pihak tergugat.
“Persidangan pertama digelar pada 16 April, lalu sidang kedua pada 23 April. Ayu hadir tanpa pengacara, dan dua kali sidang itu Ayu yang datang sendiri. Dodhy tidak pernah hadir,” kata Dadang.
Karena ketidakhadiran Dodhy dalam kedua sidang tersebut, Pengadilan Agama Cibinong akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Ayu secara sepihak.