Ratu Entok Mendekam di Sel Tahanan, Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Penistaan Agama

Kamis 10-10-2024,14:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lakukan penistaan agama, selebgram Ratu Entok terima ancaman 5 tahun penjara.
Selebgram asal Medan, Ratu Entok yang tengah viral lantaran kasus penistaan agama kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA:KPU Seluma Cetak 161.276 Lembar Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ratu Entok kemudian ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan atas dugaan pensitaan agama tersebut, Ratu Entok terancam akan mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang, bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini," kata Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024). 

BACA JUGA:Sadis! Kurang dari Sepekan Menjabat, Wali Kota di Meksiko Dibunuh

Hadi juga mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan, Ratu Entok membuat video itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena dia terlihat seperti seorang laki-laki. 
"Kemudian RT (Ratu Entok) membalas melalui akun dengan mem-posting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri," kata Hadi. 

BACA JUGA:Sakit Hati Dipaksa Bercerai, Mantan Istri Siri Ini Gelap Mata Tega Bunuh Istri Tua Pakai Tali Plastik

Saat ini, penyidik masih memeriksa Ratu Entok guna mendalami proses hukum lebih lanjut. Hadi juga meminta masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak polisi dan jangan sampai terprovokasi. 

"Jadi prinsipnya biar kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara, tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka," ujar Hadi. 

BACA JUGA:Xiaomi BE3600 Rilis Global, Router dengan Kecepatan 3,57Gb yang Terjangkau

Sebelumnya diberitakan, pada 4 Oktober 2024 lalu, belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pun melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut. 
Mereka melaporkan dugaan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penistaan agama.
Pelapornya adalah Swangro Lumbanbatu, Sekjen GAMKI Sumut. 

BACA JUGA:Huawei BE7 Pro Wi-Fi 7, Router dengan Fitur Canggih yang Terjangkau

Dia datang bersama rombongan lainnya untuk melapor. Swangro mengatakan, apa yang dilakukan Ratu Entok dalam sebuah video sudah menistakan agama Kristen. 
"Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama," kata Swangro, Jumat (4/10/2024). 

BACA JUGA:Sudah Cair! Begini Cara Cek Penerima Bansos BPNT Kemensos Oktober 2024

Swangro juga mendapat informasi jika Ratu Entok tidak bermaksud menghina dengan dalih mencari foto pria berambut panjang di internet.
Namun, ketika mereka memasukkan kata kunci serupa 'pria berambut panjang', bukan foto seperti yang ditunjukkan Ratu Entok yang muncul. 

Kategori :