1. Kemeja: Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
2. Celana/Rok: Celana panjang atau rok berwarna hitam polos (bukan jeans).
3. Sepatu: Sepatu tertutup berwarna hitam.
4. Aksesoris: Tidak menggunakan ikat pinggang.
5. Untuk Wanita Berhijab:
6. Kemeja: Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
7. Celana/Rok: Celana panjang atau rok berwarna hitam polos (bukan jeans).
8. Sepatu: Sepatu tertutup berwarna hitam.
9. Hijab: Menggunakan jilbab berwarna hitam polos tanpa corak.
10. Aksesoris: Tidak menggunakan ikat pinggang.
BACA JUGA:Motor Dicuri Saat Lagi Duel, Ternyata Pelakunya Teman Sendiri
Sanksi bagi Pelanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024
Bagi peserta yang melanggar tata tertib, ada sejumlah sanksi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Peserta yang terlambat hadir, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi alias dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi alias dianggap gugur.
3. Peserta yang tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi alias dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan dengan membawa benda-benda larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.