Jadwal Tes CPNS Kemenag 2024, Simak Penjelasan Tahapan dan Ketentuan Seleksinya

Kamis 10-10-2024,21:48 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadwal tes CPNS Kemenag 2024, catat penjelasan tahapan seleksinya.
Pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil atau CPNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akan dimulai pada 16 Oktober 2024.
Dengan itu, pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri dari sekarang.
Sama halnya dengan instansi lain, pelamar CPNS Kemenag harus melalui beberapa tahap seleksi agar kemudian lolos sebagai PNS.

BACA JUGA:Kumpulan Soal SKD CPNS Kemenkumham 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Tips Mengerjakan Soal

Apa saja tahapannya? Lalu kapan saja jadwal tes CPNS di Kemenag?

Diketahui pada tahun 2024 ini Kemenag membuka sebanyak 20.772 formasi CPNS. Formasi ini terbagi menjadi dua jenis kebutuhan, yaitu kebutuhan umum dan khusus.

Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: P-3103/SJ.B.II.1/KP/00.1/08/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat tersebut juga memuat jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Kemenag 2024.

BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024 Keluar, Begini Cara Cek Lokasi Tes, Lengkap Kisi-kisi Soal dan Kunci Jawaban

Jadwal CPNS Kemenag 2024

Jadwal lengkap pelaksanaan CPNS Kemenag 2024 sesuai surat Kepala BKN Nomor 5812/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian Agama tahun ajaran 2024:

  1. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

  2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

  3. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

  4. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

  5. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

  6. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

  7. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

  8. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024

  9. Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024

  10. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

  12. Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024 Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

  13. Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

  14. Masa sanggah: 13-15 Januari 2025

  15. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025

  16. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025

  17. Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

  18. Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

  19. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Lengkap Ada Kunci Jawabannya

Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2024

Pendaftaran CPNS Kemenag memiliki beberapa tahapan seleksi. Berikut tahapan dan ketentuan di setiap seleksinya:

1. Seleksi Administrasi

  • Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Agama dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
  • BACA JUGA:Catat! Ini 2 Cara Cek Jadwal dan Waktu SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Begini Tahapannya

    2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

    A. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

    B. KelulusanSKD didasarkan pada nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

    Kategori :