BACA JUGA:KAR BTN Ultimate Periode Oktober 2024, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Nah, saat mengajarkan memegang angklung itu, memposisikan tangannya, tangan si anak-anak, dan tangan anak-anak dipegang," terangnya.
H menyebut, saat ini pelaku H telah dinonaktifkan sebagai guru. Hal ini sesuai dengan permintaan para pelapor.
"Sesuai dengan permintaan dari pelapor, untuk tidak mengajar lagi di SMK Negeri 56 Jakarta. Update terakhir itu, hari ini tidak lagi menjadi guru di SMK Negeri 56 Jakarta. Soal kelanjutannya itu, urusan pemangku kebijakan," tandasnya.
BACA JUGA:Harga Motor Listrik Honda Icon e:, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Fakta-fakta yang Terjadi
Berikut fakta-fakta guru lecehkan 11 siswi di SMKN 56 Jakarta:
1. Pelaku Guru P3K
Ngadina mengatakan, setelah mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual, pihak sekolah memanggil para korban. Mereka diminta klarifikasi. Hasil klarifikasi, korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual guru H.
“Pelaku ini statusnya P3K dan sudah mengajar di sekolah ini selama lima tahun," kata Ngadina di Jakarta, Selasa (8/10).
Ngadina menyebut, berdasarkan pengakuan korban, pelaku memegang tangan, bahu, paha, dan mengusap kepala. Hal itu dilakukan di ruang kelas seni dan budaya.
“Sejauh ini, yang diakuin memegang tangan memang memegang tangan. Untuk sejauh ini ada yang diakuin, ada yang tidak diinfokan,” ujar Ngadina.
BACA JUGA:KAR BTN Ultimate Periode Oktober 2024, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
2. Sudah Dinonaktifkan
Ngadina memastikan, guru H sudah tidak mengajar di SMKN 56 Jakarta. Keputusan penonaktifan itu sesuai dengan permintaan para korban.
“Update terakhir itu, hari ini tidak lagi menjadi guru di SMK Negeri 56 Jakarta. Soal kelanjutannya itu, urusan pemangku kebijakan,” katanya.
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta memastikan, telah mengambil tindakan atas dugaan pelecehan seksual guru H terhadap 11 siswi di SMKN 56 Jakarta.