Perkara Hak Asuh Anak, Suami Pukul Istri dan Berakhir Menjadi Tersangka

Jumat 11-10-2024,23:13 WIB
Reporter : Sheila SIlvina
Editor : Agus Faizar

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama di media sosial, karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga seperti ini sering kali menjadi masalah yang tersembunyi di balik pintu rumah. 
Korban kekerasan kerap kali mengalami trauma, baik secara fisik maupun psikologis, yang bisa berdampak jangka panjang pada kehidupan mereka.

BACA JUGA:Mimpi ke Piala Dunia 2026 Belum Hilang, Timnas Indonesia Siap Hadapi China

Kepolisian Banjarmasin menyatakan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 
Penanganan kasus KDRT ini menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam melindungi hak-hak korban dan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan penetapan Faturrahim sebagai tersangka, pihak kepolisian berharap bahwa kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan, terutama dalam keluarga, tidak akan ditoleransi. 

BACA JUGA:Berencana Renovasi Rumah Subsidi? Ini 7 Aturan yang Berlaku di Tahun 2024

Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

(Sheila SIlvina)

Kategori :