Namun, saat situasi di sekitar tampak lengah, SS mengambil kesempatan untuk melakukan tindakan yang sangat tidak pantas. Korban menggambarkan bagaimana saat itu dia merasa terancam dan tidak nyaman.
“Aku sempat teriak, 'jangan kayak gitu, Pak RW,' tapi orang pada enggak denger,” tambahnya.
Tindakan fisik yang dilakukan pelaku, berupa mencium pipi korban, tidak hanya melanggar batas-batas etika, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan yang jelas dan tidak bisa diterima dalam konteks apapun.
BACA JUGA:8 Penyebab Selingkuh Menurut Psikologi Berdasar Hasil Survey dan Efek Selingkuh Bagi Kesehatan
Setelah mengalami pelecehan tersebut, korban merasa harus mengambil tindakan untuk melindungi dirinya dan memberikan pelajaran kepada pelaku.
Dia langsung melapor ke Sekretaris Kelurahan setempat, menunjukkan keberaniannya untuk tidak tinggal diam. Dalam pernyataannya, korban menegaskan, “Aku tidak mau ini terjadi pada orang lain. Kita semua berhak bekerja tanpa merasa terancam.”
Laporan ini mencerminkan semangatnya untuk mencari keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Orang, Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Kejadian ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas tentang perlindungan hukum bagi anggota PPS dan pekerja publik lainnya.
Ketidakberdayaan yang dirasakan oleh banyak orang dalam situasi serupa seringkali membuat mereka enggan untuk melaporkan pelecehan, karena takut akan stigma sosial atau bahkan balas dendam dari pelaku.
Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat dan pihak berwenang sangatlah penting dalam memastikan bahwa korban merasa aman untuk melapor.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur juga memberikan respons terhadap insiden ini. Mereka menyatakan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak hanya mencoreng nama baik organisasi, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Seorang juru bicara KPU menyatakan, “Kami sangat mengutuk tindakan ini dan mendukung penuh Astuti dalam langkah hukum yang akan diambil.”
Hal ini menunjukkan bahwa lembaga resmi pun berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan anggotanya.
Korban berencana untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi atas tindakan yang dialaminya.