Diduga Sebarkan Konten Asusila, Ini Sosok Molly Eks Caleg Aceh yang Ditangkap Polisi

Minggu 13-10-2024,12:15 WIB
Reporter : Septi Fitriani
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:Nahas, Cagub Malut Benny Laos Tewas Saat akan Kampanye, Speedboat Meledak

- Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu.

Pasal 483 UU 1/2023

1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

BACA JUGA:BMKG Warning Fenomena Ledakan Matahari dan Badai Magnet, Bisa Ganggu GPS dan Pilot Drone Indonesia

Dari bunyi Pasal 369 ayat (1) KUHP, unsur-unsur tindak pidana pengancaman dengan pemerasan adalah:

1. barangsiapa

2. dengan maksud

3. untuk secara melawan hukum

4. menguntungkan diri sendiri atau orang lain

5. memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia;

6. supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang.

Lalu, karakteristik utama dari Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah cara memaksa yang berupa “ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka sesuatu rahasia”. 

Kategori :