BACA JUGA:Waduh! Pria Ini Kaget Saat Tanya Harga Soto di Papua, Segini Harga Seporsinya
Selanjutnya, menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, unsur tersebut adalah unsur cara melakukan, yaitu memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia.
Adapun perbuatan “memaksa” adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri (hal. 256).
Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 483 ayat (1) UU 1/2023, pada tindak pidana pengancaman, sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia.
Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.
Itulah informasi terkait sosok Molly eks caleg Aceh yang ditangkap polisi lantran dugaan sebarkan konten asusila!
Putri Nurhidayati