Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan ASN, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
BACA JUGA:Mengenal 6 Penyebab Fenomena Badai Matahari yang Siap Melanda Indonesia
6. Komitmen Penempatan
Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
7. Kesehatan
Pelamar wajib sehat jasmani dan rohani, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
8. Penyandang Disabilitas
Pelamar dengan disabilitas dapat melamar, tetapi harus melampirkan surat keterangan dari dokter dan video aktivitas sehari-hari.
9. Pengalaman Kerja
Pelamar harus memiliki pengalaman di bidang yang relevan minimal dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
10. Dokumen Pendukung
Pelamar diwajibkan untuk menyertakan dokumen lengkap sesuai dengan ketentuan, termasuk ijazah dan transkrip nilai.
BACA JUGA:Rincian Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SMA di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ini Syarat Daftarnya
Pentingnya Mematuhi Syarat dan Ketentuan
Mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan adalah langkah awal yang penting dalam proses pendaftaran. Setiap pelamar diharapkan untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keakuratan dokumen yang disiapkan sebelum mengajukan lamaran.
Selain itu, memahami alur pendaftaran dan mempersiapkan diri untuk setiap tahapan seleksi juga menjadi kunci sukses dalam mengikuti proses ini.