Heboh Peraturan Baru Soal Larangan Nikah Sabtu-Minggu, Kemenag Angkat Bicara

Minggu 13-10-2024,13:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh soal larangan nikah Sabtu-Minggu, Kemenag angkat bicara.

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA:Pilu! Curhat Seorang Ibu yang Anaknya Dicekoki Obat Keras Oleh Baby Sitter Selama Setahun, Begini Kondisi Anak

Video tersebut menampilkan seorang pria yang diduga seorang penghulu, berbicara di depan sepasang pengantin dengan menggunakan pengeras suara.

Dalam video itu, ia mengklaim bahwa aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru.

Klaim ini tentu membuat banyak orang khawatir, terutama mereka yang berencana menikah pada hari libur.
Menanggapi viralnya video ini, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

BACA JUGA:Seorang Nenek Kehilangan Cincin Emas 10 Gram Usai Tangannya Dipijat, Rekaman CCTV Jadi Saksi

Dilansir dari detiknews.com, Anna dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah pada hari Sabtu dan Minggu, baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernyataan ini juga memperjelas bahwa aturan yang ada dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan tidak melarang pernikahan di luar jam kerja KUA.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Anna, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag pada Minggu (13/10/2024).

Pernyataan ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat yang sempat bingung dengan informasi yang salah kaprah tersebut.

BACA JUGA:Geber-geber Knalpot Motor, Pria Ini Bikin Geram Warga hingga Berujung Baku Hantam

Fokus pada Pengaturan Tugas Penghulu

Anna juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama yang baru ini sebenarnya lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu.

Kantor KUA memang memiliki jam kerja tertentu, namun tugas penghulu tidak terbatas pada jam kantor tersebut.

Kategori :