Heboh Peraturan Baru Soal Larangan Nikah Sabtu-Minggu, Kemenag Angkat Bicara

Minggu 13-10-2024,13:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Artinya, meskipun KUA tutup pada hari Sabtu dan Minggu, para penghulu tetap dapat menjalankan tugasnya di luar jam kerja kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," lanjut Anna.

Dengan kata lain, pasangan calon pengantin tetap dapat menikah pada hari Sabtu atau Minggu di luar KUA, asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

BACA JUGA:Tega Sebar Konten Asusila Orang Lain, Selebgram Aceh Ini Ditangkap Usai 2 kali Mangkir Panggilan

Kebebasan Memilih Tempat dan Waktu Pernikahan

Selain meluruskan soal hari pernikahan, Anna juga menegaskan bahwa pasangan calon pengantin masih memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai keinginan mereka.

Mereka dapat melangsungkan akad nikah di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain di luar KUA, selama syarat-syarat yang berlaku telah terpenuhi.

"Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan," ujar Anna lagi.

Terkait viralnya video ini, Kemenag menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih intensif mengenai PMA Nomor 22 Tahun 2024.

Oleh karena itu, Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat. Harapannya, dengan adanya klarifikasi ini, tidak akan ada lagi kesalahpahaman terkait aturan pernikahan.

"Kami berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA atau pada hari Sabtu dan Minggu. Kemenag akan terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tutup Anna.

BACA JUGA:Diduga Sebarkan Konten Asusila, Ini Sosok Molly Eks Caleg Aceh yang Ditangkap Polisi

Isi Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024

Untuk lebih memperjelas, berikut ini adalah isi dari Pasal 16 dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang menjadi pusat kesalahpahaman masyarakat.

Pada pasal ini dijelaskan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan memang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja.

Pasal 16 berbunyi:

1. Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

Kategori :