2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.
Pasal ini menyiratkan bahwa meskipun akad nikah di KUA harus dilakukan pada hari kerja, akad nikah di luar KUA dapat dilaksanakan kapan saja, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.
BACA JUGA:Seorang Nenek Kehilangan Cincin Emas 10 Gram Usai Tangannya Dipijat, Rekaman CCTV Jadi Saksi
Video Viral yang Menyebabkan Kebingungan
Video yang viral di media sosial tersebut menampilkan seorang pria yang mengaku sebagai penghulu, berbicara dengan pengeras suara di depan pengantin pria dan wanita.
Dalam video itu, ia menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2025, KUA tidak akan lagi melayani akad nikah pada hari Sabtu dan Minggu, dan jika ada yang tetap melangsungkan pernikahan pada hari tersebut, mereka harus melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama untuk mendapatkan akta nikah.
Pernyataan dalam video itu jelas menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang berencana menikah di hari libur.
Namun, dengan klarifikasi dari Kemenag, masyarakat diharapkan tidak lagi percaya pada informasi yang tidak benar tersebut.
Sheila Silvina