Catat! Syarat Seleksi PPPK 2024 untuk Guru Swasta, Ini Jadwal Pendaftarannya

Minggu 13-10-2024,15:02 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! syarat seleksi PPPK 2024 untuk guru swasta, ini jadwal pendaftarannya.

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober 2024. 

Proses ini dibagi menjadi dua periode pendaftaran yang memberikan kesempatan kepada berbagai pelamar, termasuk guru dari sekolah swasta, untuk berpartisipasi. 

BACA JUGA:Ngeri! ABG Ini Tewas Usai Minum Miras Ditemani Wanita Misterius di Jakbar

Periode pertama pendaftaran berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Periode kedua pendaftaran akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, yang dikhususkan untuk pelamar tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk posisi guru di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa calon pelamar seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal resmi yang ditetapkan, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. 

BACA JUGA:Indonesia Dihantam Deflasi 5 Bulan Beruntun, Apa Itu Deflasi dan Bagaimana Penyebabnya?

Dalam kesempatan ini, dia juga menekankan pentingnya mencermati mekanisme seleksi PPPK yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).

Kualifikasi dan Persyaratan

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK, calon pelamar guru harus memenuhi beberapa kualifikasi akademik, yaitu memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV), serta sertifikat pendidik. 

Hal ini menunjukkan bahwa ada standar pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap calon guru. 

Selain itu, calon PPPK untuk jabatan fungsional guru wajib mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Namun, pertanyaannya muncul, bagaimana dengan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta? Apakah mereka juga memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi ini? 

BACA JUGA:Indonesia Dihantam Deflasi 5 Bulan Beruntun, Apa Itu Deflasi dan Bagaimana Penyebabnya?

Menjawab pertanyaan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Temu Ismail, menjelaskan bahwa guru dari sekolah swasta juga diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

Kriteria Khusus bagi Guru Swasta

Kategori :