Seluruh pelamar seleksi PPPK wajib membuat akun baru di laman SSCASN, meski sudah pernah membuat akun pada seleksi sebelumnya. Berikut tata cara daftar PPPK 2024:
1. Akses situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
2. Registrasi akun dengan klik "Buat Akun" dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan
4. Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan
5. Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai
6. Pilih formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman
7. Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah
8. Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran
9. Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar
10. Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.
Demikianlah ulasan mengenai contoh Swafoto PPPK 2024 lengkap dengan dokumen yang diperlukan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana