Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Jangan Sampai Ketipu

Senin 14-10-2024,11:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.

4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.

Nah, jika sudah melakukan pengecekan terhadap surat menyurat kendaraan namun yang ditemukan adalah dokumen palsu, maka segera laporkan pada pihak yang berwajib.

BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024

Terhadap pelaku pemalsuan dokumen tersebut maka akan dijerat dengan Pasal 264 yakni ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun terhadap pemalsuan surat yang dilakukan di dalam akta otentik.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal yang dimaksud dikarenakan pelaku melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

Tips Membeli Mobil Bekas

Sementara itu, sebagai informasi tambahan, selain mengecek keaslian surat kendaraan seperti BPKB dan STNK, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan membeli kendaraan bekas seperti berikut ini:

1. Minta bertemu langsung

Jual-beli kendaran bekas rawan terhadap penipuan, jadi sebelum melakukan transaksi pastikan penjual mau bertemu langsung di lokasi dan waktu yang aman. Apapun alasannya, jangan mau membayar down payment (DP) jika belum ada kesepakatan langsung.

2. Surat-surat kendaraan lengkap dan asli

Seperti dijelaskan sebelumnya jika sebelum melakukan pembelian terhadap kendaraan bekas, pastikan surat-surat resmi kendaraan yaitu STNK dan BPKB, dalam kondisi lengkap dan asli.

Caranya lakukan pengecekann seperti langkah-langkah diatas. Cek juga nomor rangka dan nomor mesin di kedua dokumen tersebut dan pastikan sama dengan di kendaraan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Swafoto PPPK 2024 Lengkap dengan Ketentuannya

3. Periksa riwayat servis mobil

Berikutnya, kalian harus menanyakan riwayat perawatan mobil secara detail supaya tidak menyesal dikemudian hari.

4. Inspeksi fisik kendaraan

Kategori :