SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma untuk Pemilu 2024, pada 1 Mei sampai 14 Mei 2023 mendatang.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 617/PL.01.4-Pu/1705-KPU-Kab/IV/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Dijamin Senyum, Berikut 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Jutaan Rupiah
A. Dokumen Pengajuan
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
BACA JUGA:Proses Pencairan 1 Hari, Masa Kerja 1 Tahun, Pinjam di Bank Ini Bisa Rp 1 Miliar Tanpa Jaminan
Ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan