3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
BACA JUGA:Ingin Biaya Listrik Lebih Irit? Awasi Pemakaian Barang Berikut
B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan
Sementara itu, untuk waktu pengajuan sendiri sudah ditetapkan pada 1 - 13 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB saat jam kerja biasa.
Sementara untuk hari terakhir 14 Mei 2023, dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Seluma Jalan Merdeka Pasar Tais, Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Gerhana Penumbra 5 Mei 2023, Bulan Terlihat Suram Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia
Selain itu, ada juga persyaratan lain untuk Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Seluma ini, meliputi:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Seluma dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Seluma apabila telah :