2. Melawan arus
3. Tidak menggunakan helm
4. Kendaraan tanpa surat menyurat
5. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
8. Menggunakan ponsel saat berkendara dll,
"Semua jenis pelanggaran nantinya akan kita tindak lanjuti, tanpa terkecuali," pungkas Wakapolda Bengkulu.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Siloam Hospital Group Tahun 2024, Ini Posisi dan Kualifikasinya
(Adrian M Yusuf)