7 Cara Cek Perusahaan Penipu atau Tidak, Jangan Tertipu!

Jumat 18-10-2024,06:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Periksa Website dan Media Sosial Perusahaan

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah memeriksa website resmi dan media sosial perusahaan. Website dan media sosial merupakan identitas visual dan kredibilitas perusahaan. 

Perusahaan yang kredibel biasanya menyantumkan visi-misi, informasi produk atau jasa, alamat kantor, serta nomor telepon customer service.

Jika Anda tidak menemukan informasi ini, itu adalah salah satu indikasi bahwa perusahaan tersebut mungkin tidak terpercaya.

Pastikan untuk melihat aktivitas perusahaan di media sosial. Perusahaan yang aktif biasanya mengunggah konten yang relevan dan berinteraksi dengan audiens. Jika mereka tidak memiliki kehadiran yang jelas di dunia maya, waspadalah.

BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Operasi Zebra Siginjai 2024, Catat Lokasi dan Sasaran Poin Pelanggaran

2. Pastikan Alamat Perusahaan Benar

Selanjutnya, penting untuk memeriksa kebenaran alamat perusahaan.

Anda dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan Google Maps untuk memastikan apakah alamat yang tercantum benar dan apakah ada kantor fisik di lokasi tersebut.

Ini akan membantu Anda menghindari perusahaan fiktif yang tidak memiliki kantor operasional.

BACA JUGA:Profil Ipda Rudy Soik, Dipecat Polda NTT Usai Ungkap Kasus Mafia BBM

3. Cari Informasi Perusahaan di Internet dan Legalitasnya

Salah satu ciri perusahaan yang kredibel adalah memiliki legalitas atau berbadan hukum.

Untuk mengecek legalitas perusahaan, Anda dapat mengunjungi situs-situs resmi seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), OJK, atau Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek legalitas melalui Bappebti:

- Buka laman bappebti.go.id.

Kategori :