Operasi Zebra 2024 di Garut Digelar 2 Minggu, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran

Selasa 15-10-2024,15:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Kendaraan over dimensi atau over load.
- Plat nomor tidak sesuai TNKB.
- Kendaraan berknalpot bising.
- Kendaraan tidak layak jalan.

4. Kegiatan Terlarang

- Parkir sembarangan di tempat keramaian.
- Balapan liar.
- Konvoi kendaraan tanpa izin.

BACA JUGA:Siap Dukung Indonesia Vs China! Ini Daftar Lokasi Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Lampung

Namun demikian, dituturkan Aang, Operasi Zebra Lodaya 2024 lebih mengedepankan humanis atau teguran. Tilang atau penindakan akan diberlakukan apabila berpotensi terjadi fatalitas dalam berkendaraan.

Dengan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Satlantas Polres Garut juga mengimbau warga untuk mendukung operasi ini dengan tidak melakukan pelanggaran, sehingga suasana tertib dan aman bisa terwujud menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Operasi Zebra Lodaya 2024 ini diharapkan dapat berjalan efektif, mendorong kedisiplinan masyarakat, dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

BACA JUGA:Ini 23 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Cianjur, Digelar Dua Pekan

Sementara itu, untuk informasi tambahan, berikut ini merupakan daftar pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi saat Operasi Zebra lengkap dengan besaran denda serta sanksinya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. SIM

Kelengkapan SIM menjadi sasaran Operasi Zebra 2024. Adapun pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan terkena denda Rp 1.000.000 atau pidana kurungan penjara empat bulan.

2. Melawan arus

Berkendara melawan arus terkena sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling Rp 500.000.

BACA JUGA:Siap Dukung Indonesia Vs China! Ini Daftar Lokasi Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Lampung

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Kategori :