Berkendara di bawah pengaruh alkohol dipidana penjara paling lama 3 bukan atau denda Rp 750.000.
4. Sabuk pengaman (mobil).
Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt) terkena sanksi pidana penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Melebihi batas kecepatan
Pengendara melebihi batas kecepatan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
BACA JUGA:Ini 23 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Cianjur, Digelar Dua Pekan
6. Berkendara sambil menggunakan ponsel
Berkendara sambil menggunakan ponsel dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
7. Berboncengan lebih dari satu
Sanksi, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
BACA JUGA:Ini Sasaran Operasi Zebra Candi 2024 di Grobogan, Polres Kerahkan 87 Personel Gabungan
8. Mobil tidak dilengkapi perlengkapan standar
Perlengkapan standar yang dimaksud adalah: ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Sanksi: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
9. Kelengkapan STNK
Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK terancam denda Rp 500.000.