Operasi Zebra 2024 di Garut Digelar 2 Minggu, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran

Selasa 15-10-2024,15:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Berkendara di bawah pengaruh alkohol dipidana penjara paling lama 3 bukan atau denda Rp 750.000.

4. Sabuk pengaman (mobil).

Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt) terkena sanksi pidana penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Melebihi batas kecepatan

Pengendara melebihi batas kecepatan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:Ini 23 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Cianjur, Digelar Dua Pekan

6. Berkendara sambil menggunakan ponsel

Berkendara sambil menggunakan ponsel dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

7. Berboncengan lebih dari satu

Sanksi, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

BACA JUGA:Ini Sasaran Operasi Zebra Candi 2024 di Grobogan, Polres Kerahkan 87 Personel Gabungan

8. Mobil tidak dilengkapi perlengkapan standar

Perlengkapan standar yang dimaksud adalah: ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Sanksi: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

9. Kelengkapan STNK

Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK terancam denda Rp 500.000.

Kategori :