Catat! Jam dan Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bekasi

Selasa 15-10-2024,16:38 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal dan Titik Lokasi Operasi Zebra Candi 2024 di Brebes Jawa Tengah

3. Aplikasi Mobile

Beberapa aplikasi mobile juga menyediakan fitur untuk memberi tahu lokasi razia lalu lintas.

4. Radio dan Televisi

Dengar berita di radio atau TV lokal yang sering memberikan update tentang Operasi Zebra.

5. Kerabat atau Teman

Tanyakan kepada kerabat atau teman yang mungkin memiliki informasi tentang lokasi razia.

Dengan cara-cara ini, Anda dapat selalu memperbarui informasi tentang lokasi razia Operasi Zebra dan menghindari sanksi.

BACA JUGA:Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online

Sebagai informasi, target Operasi Zebra Jaya 2024 di Kabupaten Bekasi mencakup 14 jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus penindakan petugas:

1. Pengendara di bawah umur atau anak-anak

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

BACA JUGA:Ini Sasaran Operasi Zebra Candi 2024 di Grobogan, Polres Kerahkan 87 Personel Gabungan

2. Pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :