Catat! Jam dan Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bekasi

Selasa 15-10-2024,16:38 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Garut Digelar 2 Minggu, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran

Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas

Demikianlah mengenai informasi titik lokasi Operasi Zebra Kabupaten Bekasi, harap hati-hati.

Nutri Septiana

Kategori :