Besaran Denda Tilang Melawan Arus dan Pidana Kurungan Jika Terjaring Polisi di Operasi Zebra 2024

Selasa 15-10-2024,19:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Tindakan ini dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.

3. Membahayakan pengguna jalan lain

Selain mengancam keselamatan pelanggar, tindakan ini juga membahayakan pejalan kaki, pengendara lain, dan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Catat, Ini Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Sanksi Pelanggaran

Selain bahaya ditas, masih ada dampak fatal dari pelanggaran lalu lintas:

1. Kecelakaan Maut

Tabrakan akibat melawan arus sering kali berakibat fatal. Pengendara tidak memiliki waktu untuk bereaksi dan menghindar, sehingga risiko kematian dan cedera serius sangat tinggi.

2. Trauma dan Penderitaan

Kecelakaan akibat melawan arus tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Peluang Kerja, Jadwal Rekrutmen BPS Calon Mitra Statistik di Kabupaten Nias dan Nias Barat Terbaru 2024

Pasal Hukum Terkait

Di Indonesia, mengemudi melawan arah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

1. Pasal 106 Ayat (4) Huruf a

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, dan perintah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut.

2. Pasal 287 Ayat (1)

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Kategori :