Besaran Denda Tilang Melawan Arus dan Pidana Kurungan Jika Terjaring Polisi di Operasi Zebra 2024

Selasa 15-10-2024,19:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masih sering dilanggar, ketahui besaran denda tilang melawan arus berserta bahayanya.
Dalam razia besar-besaran yang digelar Korlantas Polri pada 14-27 Oktober 2024, ada 14 pelanggaran yang akan ditarget, salah satunya melawan arus.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Dibutuhkan 1.267 Calon Mitra Statistik di Kota Semarang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Melawan arus lalu lintas merupakan salah satu tindakan yang masih kerap dilakukan oleh beberapa oknum pengendara motor.
Alasannya bermacam-macam, mulai dari malas memutar karena jalan terlalu jauh atau guna menghindari macet. 

BACA JUGA:Knalpot Racing dan Brong Jadi Sasaran Razia Operasi Zebra 2024, Segini Biaya Dendanya Jika Kena Tilang

Lawan arus umumnya dilakukan pengendara di perempatan jalan atau di lampu merah dan jelas itu melanggar aturan atau rambu jalan. 
Pelanggaran ini paling banyak dilakukan oleh pengendara motor. Oleh karenanya, ini juga yang menjadi sasaran pihak kepolisian saat melakukan operasi tilang manual di jalan.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas denda tilang melawan arus lalu lintas di Indonesia menurut UU LLAJ dan bahayanya.

BACA JUGA:Rekrutmen Calon Mitra Statistik di Kaimana Papua Barat 2024, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal

Denda Tilang Melawan Arus Lalu Lintas

Pemerintah Indonesia melalui Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Berikut bunyi pasalnya:

"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

BACA JUGA:Catat, Ini Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Sanksi Pelanggaran

Berdasarkan peraturan tersebut, denda melawan arus lalu lintas di Indonesia, antara lain, sebagai berikut:

- Denda maksimal Rp500.000.

- Pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selain itu, pada beberapa kasus, kendaraan pengendara yang melawan arus lalu lintas juga dapat ditahan pihak berwenang sebagai bagian dari tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran berulang.

BACA JUGA:Peluang Kerja, Jadwal Rekrutmen BPS Calon Mitra Statistik di Kabupaten Nias dan Nias Barat Terbaru 2024

Bahaya Melawan Arus Lalu Lintas

Melawan arus lalu lintas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Beberapa risiko yang muncul dari tindakan ini antara lain.

1. Kecelakaan lalu lintas

Pengendara yang melawan arus berpotensi besar menyebabkan tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar.

2. Kemacetan

Kategori :