Titik Razia di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Dalam Operasi Zebra Lodaya 2024

Selasa 15-10-2024,19:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:22 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung dan Denda Tilang Berdasar Jenis Pelanggaran

5. Kendaraan melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

6. Menggunakan HP saat berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

BACA JUGA:Polres Sukabumi Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Prediksi Titik Lokasi Pelaksanaan Razia

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Jaminan SK, Plafon Maksimal Pinjaman PNS dan PPPK di Bank Himbara Terbaru Tahun 2024

8. Melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Kuningan, Polri Libatkan TNI, Dishub dan Satpol PP

Jam Operasi 

Operasi Zebra Lodaya 2024 di berbagai wilayah, termasuk Cimahi dan KKB biasanya berlangsung pada dua periode utama:

- Pagi: Mulai sekitar pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB.

- Siang: Mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Namun, perlu diingat bahwa jam operasional ini bisa berubah tergantung kebijakan petugas di lapangan. Jadi, selalu baik untuk memantau informasi terbaru dari pihak berwenang setempat.

BACA JUGA:Bertengger di Urutan 129, Prediksi Rangking FIFA Indonesia Bila Berhasil Kalahkan China

Kategori :