Sebagai informasi, sanksi yang diberikan kepada pelanggar dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut adalah beberapa contoh sanksi yang mungkin diberikan:
- Denda Simpatik: Sanksi berupa teguran dan denda simpatik yang biasanya mulai dari Rp 250 ribu.
- Denda Administratif: Denda yang lebih besar untuk pelanggaran serius, seperti melebihi batas kecepatan atau penggunaan HP saat berkendara.
- Penundaan Izin Mengemudi: Pelanggar yang melanggar aturan mungkin harus mengurus izin mengemudi ulang.
- Penghapusan Poin: Pengurangan poin di SIM untuk pelanggaran yang lebih serius.
- Penahanan Sementara: Dalam kasus ekstrem, pelanggar mungkin dapat ditahan sementara oleh polisi.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Jadi, sangat penting untuk mematuhi aturan lalu lintas selama periode ini.
Itulah mengenai Operasi Zebra Lodaya 2024, titik razia di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat lengkap target pelanggarannya.
(Nutri Septiana)