Titik Razia di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Dalam Operasi Zebra Lodaya 2024

Selasa 15-10-2024,19:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Operasi Zebra Lodaya 2024, titik razia di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Razia besar-besaran dengan tajuk Operasi Zebra Lodaya 2024 akan diberlakukan selama dua pekan ini yakni 14 hingga 27 Oktober 2024.
Polres Cimahi terjunkan sebanyak 111 personel gabungan dalam kegiatan ini.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danahiswara mengatakan bahwa titik-titik razia akan digelar di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

BACA JUGA:Besaran Denda Tilang Melawan Arus dan Pidana Kurungan Jika Terjaring Polisi di Operasi Zebra 2024

Titik Lokasi Razia

Di Cimahi, setidaknya ada 2 titik lokasi razia yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, yakni:

1. Jalan Cimareme

2. Jalan Daeng

Titik-titik ini dipilih karena rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Nantinya polisi akan fokus pada beberapa jenis pelanggaran.

Sedangkan titik lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Bandung Barat ada 3 titik yang telah ditetapkan meliputi:

1. Jalan Raya

2. Jalan Arteri

3. Jalan Tol

Kasatlantas Polres Cimahi, mengatakan setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran razia Operasi Ketupat Lodaya di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA:Rekrutmen Calon Mitra Statistik di Kaimana Papua Barat 2024, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal

Berikut 8 jenis pelanggaran yang ditargetkan:

1. Pengendara di bawah umur atau anak-anak

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

BACA JUGA:Catat, Ini Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Sanksi Pelanggaran

2. Pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

BACA JUGA:Peluang Kerja, Jadwal Rekrutmen BPS Calon Mitra Statistik di Kabupaten Nias dan Nias Barat Terbaru 2024

3. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Langsung Cair, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Bank Menggunakan Jaminan SK PNS

4. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kategori :