NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi sangat penting. Saat ini banyak orang yang ingin memperpanjang STNK tanpa KTP asli. Biasanya hal ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas dan pemilik sebelumnya tidak bisa ditemui.
Apabila tidak ada BPKB, mungkin masih bisa disiasati dengan melakukan bayar pajak online. Tapi, kalau KTP tidak ada, maka prosesnya pun akan lebih sulit.
Peraturan ini sebenarnya bagus, yakni untuk menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi.
BACA JUGA:Selamat Ya. Pemilik KTP Ini Bisa Pinjam BCA Rp 500 Juta Angsuran Rp 2 Jutaan
Apabila kamu mengalami masalah ini, tak perlu khawatir, karena kamu tetap bisa perpanjang STNK tanpa menggunakan KTP asli.
Berikut ini caranya
Apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP asli?
Saat ini, bisa saja kalau pemilik mobil ingin perpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik. Cara perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan melakukan proses balik nama di kantor Samsat.
Ini berlaku apabila mobil yang dimiliki merupakan mobil bekas yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Salah satu syaratnya adalah memberikan bukti bahwa mobil sudah dibeli dan sudah berpindah kepemilikan.
Sementara, kalau perpanjang STNK ingin dilakukan saat KTP kehilangan, maka kamu perlu melampirkan Surat Keterangan Hilang (SKH) saat akan melakukan proses perpanjangan di kantor Samsat.
BACA JUGA:Halal Bihalal IKA SeMaKu, Bupati Minta Terus Berkontribusi untuk Pembangunan
Ini Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli