Ternyata Gampang Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Cara dan Syaratnya

Kamis 27-04-2023,16:23 WIB
Reporter : Tim liputan

• Tunggu email dari Signal berisi tautan atau link untuk verifikasi terakhir, klik link yang diberikan dan akun sudah aktif

• Setelah akun aktif, saatnya untuk mendaftarkan kendaraanmu. Caranya sebagai berikut: 

• Pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor” pada halaman utama aplikasi

• Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

• Kendaraan terdaftar dan bayar pajak kendaraan online bisa langsung dilakukan lewat aplikasi

 

BACA JUGA:Kisah Sahabat Rasulullah, Julaibib yang Buruk Rupa Namun Dirindukan Bidadari

Kalau kendaraan yang didaftarkan bukan milik pribadi, tapi pemiliknya masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) denganmu, kamu juga tetap bisa mendaftarkan kendaraan tersebut lewat aplikasi dan akun yang sama.

 

2. Melakukan Balik Nama KTP Baru

 

Cara lainnya adalah melakukan balik nama mobil dengan KTP pemilik baru. Kamu harus pilih antara ‘nembak KTP’ atau balik nama mobil atau motor sekalian. 

Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan ada cek fisik yang harus dilakukan. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT buat mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan. 

Hasil cek fisik kendaraan bakal disatukan bersama berkas yang sudah kamu bawa ke petugas loket tes fisik kendaraan. Kemudian, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

 

a. Mengajukan proses balik nama 

Kategori :