Ternyata Gampang Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Cara dan Syaratnya

Kamis 27-04-2023,16:23 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dari dokumen persyaratan yang dilampirkan

Di loket ini kamu harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu

Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.

Mendatangi loket pendaftaran balik nama

Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. 

Petugas akan memberi tanda terima kalau pengajuan STNK lagi diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi bakal dikembalikan.

 

BACA JUGA:Koin Kuno Rp 500 Ini Benarkah Dihargai Ratusan Juta? Cek di Sini Juga Ciri-cirinya

b. Ganti data di BPKB

Langkah selanjutnya dalam cara bayar pajak tanpa KTP dengan proses balik nama adalah mengganti data di BPKB. Nah, kalau ganti data di BPKB ini butuh proses beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat.

Kalau kamu mau mengambil STNK, datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.

Kamu pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Akan ada juga biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda kalau ternyata kamu punya keterlambatan pembayaran sebelumnya.

 

BACA JUGA:Lima Shio Hari Ini, Urusan Keuangan Aman, Jika Ada Panggilan Telepon Segera Angkat

Kategori :