Ternyata Gampang Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Cara dan Syaratnya

Kamis 27-04-2023,16:23 WIB
Reporter : Tim liputan

BACA JUGA:Bengkulu dari Potret Tempoe Doeloe

1. Memperpanjang STNK Online Tanpa KTP

 

Dengan teknologi yang semakin canggih, sekarang kamu bisa perpanjang STNK online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. 

Kamu bisa membayar pajak kendaraan sekaligus memperpanjang STNK di mana saja tanpa ribet menyiapkan berbagai berkas. Ini berlaku baik untuk mobil maupun motor.

 

Berikut ini cara bayar pajak mobil atau motor tanpa KTP pemilik secara online lewat aplikasi Signal. 

 

• Pertama-tama, kamu perlu membuat akun terlebih dulu.

• Download aplikasi Signal di smartphone 

• Masuk ke aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan tekan ikon produk

• Cantumkan identitas diri berupa NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor telepon

• Buat password untuk akun Signal-mu

• Verifikasi KTP dan wajah, caranya dengan foto KTP serta foto selfie

• Tunggu kode OTP dari Signal yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon terdaftar

• Masukkan kode OTP ke aplikasi Signal

Kategori :