c. Membuat BPKB sesuai identitas KTP yang baru
Proses balik nama ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, kamu harus mendatangi Polda setempat.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.
Jika sudah mempersiapkan dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
• Datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda
• Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas
• Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan.
• Membayar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia
• Fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran
• Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas
• Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya ada tanggal pengambilan BPKB baru
BACA JUGA:Dijamin Senyum, Berikut 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Jutaan Rupiah
Simpan baik-baik tanda terima tadi dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya bakal digunakan sebagai syarat buat mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan.