Pakai Helm tapi Talinya Tidak Diklik, Apakah Bisa Kena Tilang? Begini Aturannya

Rabu 16-10-2024,11:36 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pakai helm tapi talinya tidak diklik, apakah bisa kena tilang? Begini aturannya.

Saat ini hampir setiap daerah sedang melangsungkan Operasi Zebra 2024, kegiatan ini telah berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2024 lalu dan masih akan berlanjut hingga pada tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Gravitasi Bulan, Puluhan Lapak Pedagang Pantai Berkas Diterjang Ombak

Untuk para pengendara kendaran terutama roda dua diharapkan untuk tetap jaga kelengkapan kendaraan serta keamanan diri dan pengguna jalan lain.

Misalnya, bagi pengendara motor diimbau untuk selalu menggunakan helm saat berpergian baik itu jarak dekat atau bahkan jarak jauh.

Menggunakan helm bukanlah sebagai aksesoris kepala saja. Namun, utamanya untuk keselamatan diri.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya

Lantas, bagaimana cara menggunakan helm yang benar? Ini adalah salah satu pengetahuan umum yang wajib diketahui oleh semua kalangan usia dan jenis kelamin.

Menggunakan helm yang benar adalah denagn standar nasional (SNI) tentunya. Dengan standar ini salah satunya adalah saat menggunakan helm harus sebenarnya, seperti tidak lupa mengklik tali helm tersebut.

Sebab, kerap kali ditemui orang yang menggunakan helm tapi talinya tidak di klik atau di pasang dengan aturan sebenarnya. Hal ini tentunya akan berdampak fatal jika mengalami kecelakaan.

BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Madiun, Awas Kena Tilang

Lantas, pakai helm tapi talinya tidak diklik, apakah bisa kena tilang?

Seperti diketahui, fungsi utama tali pengikat helm atau yang sering disebut dengan Chinstrap adalah untuk dapat melekatkan helm dengan kuat di kepala.

Dan tentunya yang kita ketahui jika standar menggunakan helm adalah mengacu pada pasal 291 ayat 1 UU No. 22/2009 dengan bunyi setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Kemudian, pasal 106 ayat 8 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.

Kategori :