Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

Rabu 16-10-2024,14:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak sembarang razia, ini aturan dan prosedur razia kendaraan oleh Polantas.

Salah satu wewenang polisi adalah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Tilang Manual dan Elektronik Diberlakukan, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Banyuwangi

Contoh pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu perintah/larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.

Namun, dalam melakukan pemeriksaan polisi tidak bisa gelar razia kendaraan sembarangan. Semua ada aturan dan syarat yang mesti dipenuhi.

Ketentuan mengenai razia polisi diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut peraturan ini, razia kendaraan oleh Polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.

Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.

BACA JUGA:Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini

Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:

1. Pelaksanaan operasi kepolisian

2. Terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan

3. Penanggulangan kejahatan.

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan.

Saat ini, masyarakat yang menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan juga dapat melaporkan temuannya tersebut ke polisi untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

Kategori :