Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

Rabu 16-10-2024,14:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Gravitasi Bulan, Puluhan Lapak Pedagang Pantai Berkas Diterjang Ombak

Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran lalu lintas ke polisi melalui media sosial resmi milik kepolisian setempat.

Prosedur Razia Polisi Menurut Peraturan

Prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, yakni:

1. Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas.

2. Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian.

3. Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

4. Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

5. Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan.

6. Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.

7. Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini

Prosedur Razia Kendaraan Bermotor yang Benar

Ketika melaksanakan operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor, Polantas perlu menerangkan secara jelas mengenai jenis pelanggaran.

Termasuk menjelaskan pasal pelanggaran serta berapa denda yang perlu diselesaikan, berikut adalah prosedur sesuai UU:

- Petugas Pemeriksa

1. Berdasarkan Pasal 9, aktivitas pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan oleh petugas kepolisian republik Indonesia, serta penyidik pegawai negeri sipil di bidang LLAJ sebagai pihak penanggungjawab atas kegiatan tersebut.

2. Berdasarkan Pasal 10, kepolisian bisa melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental maupun berkala dengan perencanaan sebelumnya. Sehingga kedua jenis aktivitas tersebut sah, bukan ilegal.

BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan Baru Melalui Gmail, Bisa Mencuri Kredensial Akun

- Syarat Razia Lalu Lintas Resmi dan Pemeriksaan

Kategori :