Simak! Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Bank, Mudah dan Cepat

Rabu 16-10-2024,15:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Setelah mengetahui cara bayarnya kenali juga seperti apa mekanisme tilang elektronik atau ETLE di bawah ini:

1. Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

2. Tahap 2

Selanjutnya, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Ini Titik Lokasinya

3. Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud bukan lagi milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.

4. Tahap 4

Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Tinombala 2024 di Kota Palu, Ini Sasaran Pelanggaran

5. Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi sesuai aturan hukum.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Elektronik

Setiap pengendara bakal ditilang jika kedapatan melanggar peraturan di jalan raya. Menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera ETLE.

Kategori :