NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Simak! Cara bayar denda tilang elektronik di bank, mudah dan cepat.
Saat ini, ada banyak pengendara yang terkena sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Alhasil, mereka yang ditilang akan mendapat surat dari polisi.
BACA JUGA:8 Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan untuk Pelamar PPPK 2024 di Laman SSCASN
Tapi, ada sebagian masyarakat yang menganggap remeh tilang elektronik. Padahal, kalau tidak segera melakukan konfirmasi dan diurus, maka STNK bisa diblokir sementara waktu.
Nah, jika kamu salah satu orang yang mendapat surat tilang tersebut, sebaiknya melakukan pembayaran secepat mungkin.
BACA JUGA:Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini
Namun sebelum itu, lakukan pengecekan atau konfirmasi di website ETLE Korlantas dan aplikasi ETLE untuk mencari tahu kebenaran surat tilang tersebut.
Jika benar, maka segera bayar. Namun, jika ternyata salah alamat kamu bisa membantahnya melalui website yang sama.
BACA JUGA:Begini Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Guru 2024, Jangan Sampai Salah!
Cara Cek Kena Pelanggaran E-Tilang Atau Tidak
Khusus warga DKI Jakarta, pengendara bisa mengecek langsung apakah terkena pelanggaran e-tilang atau tidak. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
3. Klik 'cek data'.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
5. Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.