7 Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2024 di Tangerang Selatan, Jangan Kabur Saat Terjaring, Lakukan 8 Hal Ini

Kamis 17-10-2024,19:14 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Awas tilang, ini lokasi razia Operasi Zebra Jaya 2024 Tangerang, hindari 14 pelanggarannya.
Operasi Zebra Jaya adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Wirid Terbaik Saat Kecewa dari Gus Baha dan Arti Disuruh Mengganti Tasbih

Pada bulan ini, Operasi Zebra Jaya 2024 telah resmi dilakukan pada 14 - 27 Oktober 2024. Kegiatan yang dilakukan secara serentak di berbagai daerah ini dilakukan dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih nanti, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada, Apa Saja Tugas dan Kewenangannya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui unggahan di media sosial juga telah memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2024 sejak Senin (14/10). 

7 Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2024 di Tangerang

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Daan Mogot 

3. Jalan Raya Serpong

4. Jalan Pahlawan Seribu

5. Jalan Letnan Sutopo

6. Jalan BSD Raya

7. Jalan Lingkar Timur

Bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Satlantas Polres Tangerang Selatan turut melakukan sosialisasi dan edukasi dengan membentangkan spanduk dan pembagian brosur Operasi Zebra Jaya 2024 dan 14 target pelanggarannya, mengajak masyarakat untuk selalu mengingat pentingnya kelengkapan saat berkendara, serta membagikan buku panduan lalu lintas.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Lewat Telepon Mengaku Oknum Pajak, Rekening Pengusaha di Bengkulu Terkuras Rp111 Juta

14 target pelanggaran yang jadi targer Operasi Zebra Jaya 2024 di Tanggerang

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas: Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur: Pengendara yang berusia di bawah umur.

4. Kendaraan melawan arus: Kendaraan yang mengemudi melawan arus lalu lintas.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pengendara yang sedang di bawah pengaruh alkohol.

6. Menggunakan ponsel saat berkendara: Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt): Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

8. Melebihi batas kecepatan: Pengendara yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan: Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak untuk di jalan raya.

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar: Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK: Kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan: Pengendara yang melanggar marka jalan atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik: Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:32 Gambaran Ramalan Masa Depan di Upacara Adat Kain Kafan Cupu Kyai Panjala 2024

Jangan Kabur, berikut adalah hal yang bisa kamu lakukan apabila terkena razia oleh polisi saat Operasi Zebra ini

1. Menepi dengan Aman

Segera menepi ke sisi jalan yang aman dan pastikan kendaraan kamu tidak menghalangi lalu lintas pengguna jalan lainnya. 
Kemudian matikan mesin kendaran, jika menggunakan mobil maka nyalakan lampu hazard, dan turunkan kaca jendela agar petugas bisa berbicara dengan mudah. Jangan keluar dari kendaraan kecuali diminta oleh polisi.

BACA JUGA:Buntut Kasus Perundungan PPDS Undip, 48 Saksi Diperiksa, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka

2. Tetap Tenang dan Sopan

Ketika kamu dihentikan oleh polisi, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah tetap tenang. Kepanikan hanya akan memperburuk situasi. 
Tarik napas dalam-dalam dan bersikaplah sopan terhadap petugas. Berikan salam dengan ramah dan tunjukkan sikap kooperatif.

BACA JUGA:Jangan Asal Beri, Ini Bahaya Bayi Konsumsi Obat Steroid yang Perlu Diketahui Orang Tua

Kategori :