7 Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2024 di Tangerang Selatan, Jangan Kabur Saat Terjaring, Lakukan 8 Hal Ini

Kamis 17-10-2024,19:14 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

3. Siapkan Dokumen Penting

Polisi akan meminta kamu untuk menunjukkan dokumen penting berkendaraan seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) jika diperlukan. 
Ingatlah untuk selalu membawa dan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelumnya sehingga kamu tidak perlu mencarinya dalam situasi yang tegang.

BACA JUGA:Kisah Pasutri Indonesia Pergi Umrah ke Tanah Suci dengan Gowes Sepeda, Lewati 12 Negara

4. Dengarkan dengan Seksama

Tips saat ditilang polisi berikutnya adalah dengan mendengarkan secara seksama penjelasan polisi mengenai alasannya jika kamu ditilang.
Jangan memotong pembicaraan atau berdebat. Jika kamu tidak setuju dengan alasan tilang, catatlah di pikiran, agar bisa mengajukan keberatan nanti.

BACA JUGA:Terobos Lampu Merah, Honda Vario Hantam Mobil, Begini Kondisi Pemotor

5. Ajukan Pertanyaan dengan Sopan

Jika ada hal yang tidak kamu mengerti atau ingin penjelasan lebih lanjut, ajukan pertanyaan dengan sopan.
Misalnya, kamu bisa bertanya tentang pelanggaran apa yang telah kamu lakukan atau meminta penjelasan lebih lanjut tentang prosedur atas tilang yang diberikan padamu.

6. Minta Bukti Tilang

Nah, jika kamu kena tilang, pastikan untuk menerima bukti tilang resmi yang berisi rincian pelanggaran, denda yang harus dibayar, dan informasi tentang bagaimana cara membayar denda tersebut. 
Simpan bukti tilang ini dengan baik sebagai referensi untuk sidang atau hal lain yang diperlukan di kemudian hari.

BACA JUGA:Wajah Penuh Luka Lebam, Siswi SD Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Perundungan, Ini Hasil Pemeriksaan

7. Ajukan Keberatan dengan Benar

Jika kamu merasa tidak bersalah atau ada kesalahan dalam tilang, kamu memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Prosedur ini biasanya dijelaskan dalam bukti tilang. 
Ajukan keberatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan bawa bukti-bukti yang mendukung klaim kamu atas keberatan tersebut.

8. Patuhi Proses Hukum

Jika kamu memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan, patuhi proses hukum yang berlaku. Bayar denda sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam bukti tilang. Menunda pembayaran denda hanya akan menambah masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:Rupanya Ini Penyebab Kucing Mati Massal di Kota Malang, Bagi yang Punya Anabul Harus Lebih Waspada

Kategori :