NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menunjuk sejumlah menteri yang akan bergabung dalam kabinetnya.
Pasca memanggil calon menteri dan wakil menteri, Prabowo Subianto pun memberikan sejumlah pembekalan kepada para menterinya.
Penasaran apa saja 6 syarat jadi menteri serta gaji dan tunjangan yang diterima tiap bulannya.
BACA JUGA:10 Titik Lokasi Operasi Zebra Candi Oktober 2024 di Pekalongan, Hati-hati Kena Sanksi Jika Melanggar
Menteri-menteri tergabung dalam kabinet membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur "menteri muda" dan "menteri negara".
BACA JUGA:Nyaris, Pohon Cemara Setinggi 5 Meter Depan Kantor Dinas PMD Provinsi Bengkulu Roboh
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Menteri?
Gaji dan tunjangan menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Adapun tunjangan juga diatur regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001.
Mengacu aturan tersebut seorang menteri menerima pendapatan sejumlah gaji menteri Rp 5.040.000 per bulan dan tunjangan menteri Rp 13.608.000 per bulan.
Selanjutnya, seorang menteri juga akan memperoleh tunjangan operasional yang membiayai kegatan menteri. Untuk besarannya disesuakan kemampuan kementerian dan lembaga masing-masing.
Selain itu, disediakan pula rumah dinas dan mobil dinas yang wajib dikembalikan usai masa jabatan telah selesai.
BACA JUGA:Sosok Dyah Roro Esti Widya Putri, Calon Wakil Menteri Pilihan Prabowo, Segini Harta Kekayaannya
Persyaratan mente ri:
Adapun berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi Menteri di Indonesia. Persyaratan untuk menjadi menteri di Indonesia diatur dalam Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2008, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, Ini 4 Fenomena Langit di Bulan Oktober 2024, Salah Satunya Terjadi di Malam Ini
Menteri dan Wakil Menteri
Menteri di Indonesia diangkat langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas kementeriannya.
Wakil menteri, di sisi lain, diangkat untuk membantu menteri dalam memimpin dan mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas unit kementerian.Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Menurut peraturan tersebut, wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri, dan ruang lingkup tugasnya termasuk membantu menteri dalam perumusan kebijakan dan koordinasi pencapaian tujuan kementerian.